"Kasus dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji di proyek Kabupaten Madina atas nama tersangka HB dan KA hari ini tahap II. Jadi sudah masuk ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Dengan lengkapnya berkas pemeriksaan untuk kedua tersangka ini, lanjut Johan, KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk melimpahkan berkas keduanya ke pengadilan. Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni seorang kontraktor swasta bernama Surung Pandjaitan (SP) sudah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hidayat Batubara, Khairul Anwar, dan Surung Pandjaitan sebagai tersangka. KPK menjerat Hidayat dan Khairul dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk Surung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan, Selasa (14/5/2013) dan Rabu (15/5/2013) lalu. Dari penggeledahan terkait operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita uang Rp 1 miliar. Diduga uang tersebut merupakan fee dari Surung untuk Hidayat. Selaku Bupati, Hidayat diduga menjanjikan proyek BDB kepada Surung selaku kontraktor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.