Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Djoko Susilo, Momentum Polisi Perbaiki Diri

Kompas.com - 03/09/2013, 10:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Koorlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Selasa (3/9/2013) siang. Vonis ini dinilai sebagai momentum besar bagi kepolisian untuk memperbaiki diri.

"Momentum besar bagi kepolisian untuk memperbaiki diri. Angkanya besar, metodologi kejahatan dibuat baru, pencucian uang. Kita lihat saja nanti vonisnya," ujar Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika di Kompleks Parlemen, Selasa (3/9/2013).

Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga melihat jumlah perbuatan Djoko telah memberikan dampak besar bagi kepolisian.

Kompas.com/SABRINA ASRIL Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Gede Pasek Suardika

"Dibandingkan dengan jumlah anggota polri yang banyak, tidak apa-apanya. Tapi ini karena dilakukan oleh petinggi Polri, jika keputusan yang diambil besar, maka akan berdampak besar," kata Pasek.

Menurut Pasek pula, hakim juga diuji apakah mampu mengadili sesuai dengan alat bukti. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Selasa (3/9/2013). Putusan akan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Besok (hari ini) ada putusan DS (Djoko Susilo)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (2/9/2013).

Sebelumnya tim jaksa KPK menuntut Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, senilai Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta pula agar dalam putusannya majelis hakim Tipikor menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih untuk jabatan publik. Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator SIM dengan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi.

Dia dinilai terbukti mengarahkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) menjadi pelaksana proyek simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri. Djoko pun dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012.

Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com