"Kita ikuti saja bagaimana, yang jelas saya percaya saya tidak melakukan kesalahan dan kami hormati proses hukum itu, kita serahkan saja ke KPK," kata Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8/2013) saat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus PON Riau.
Penanganan kasus dugaan korupsi Hambalang di KPK akan memasuki babak baru setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara. BPK berjanji akan menyerahkannya ke KPK dalam pekan ini atau paling lambat pekan depan.
Sejauh ini, KPK belum kembali menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka. KPK pertama kali memeriksa Andi pada 9 April 2013. Seusai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka April lalu itu, Andi tidak langsung ditahan.
KPK beralasan belum menahan Andi karena perhitungan kerugian negara proyek Hambalang belum selesai. Ada keterbatasan masa penahanan seorang tersangka di KPK. Dikhawatirkan, masa penahanan Andi akan habis sebelum perhitungan kerugian negara Hambalang selesai.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama-sama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.