Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Patrialis Layak Jadi Hakim Konstitusi

Kompas.com - 12/08/2013, 17:50 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, penetapan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi sudah sesuai prosedur. Menurut dia, penetapan itu telah melewati mekanisme di internal pemerintah.

"Di dalam internal pemerintah sudah dalam proses. Melalui Menteri Hukum dan HAM (Amir Syamsuddin), melalui saya. Proses itu ada, kata Djoko di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/8/2013).

Selain sesuai prosedur, Djoko mengatakan, Patrialis juga memenuhi syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi. Ia tak mau merinci apa saja alasan Patrialis layak berada di lembaga penjaga konstitusi itu. Hanya, menurut dia, Presiden tidak mungkin sembarangan mengangkat seseorang menjadi pejabat tinggi.

Terkait kritikan dari berbagai pihak atas penetapan Patrialis sebagai hakim konstitusi, Djoko mengatakan, semua pihak bebas untuk berpendapat. "Jadi kita terima saja pendapat itu. Tapi aturan-aturan untuk memilih hakim konstitusi itu ada," pungkasnya.

Seperti diberitakan, penetapan Patrialis sebagai Hakim Konstitusi dikritik berbagai pihak, terutama aktivis. Bahkan, Presiden didesak membatalkan. Banyak alasan penolakan tersebut seperti tidak adanya publikasi terlebih dulu sebelum ditetapkan.

Ada pula yang mengaitkan dengan kinerja Patrialis selama menjabat Menteri Hukum dan HAM. Sorotan tajam ketika itu, yakni skandal sel mewah Artalyta Suryani alias Ayin hingga obral remisi bagi koruptor.

Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 87/P tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi. Presiden lalu menganggat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com