"Korporasi jadi alat penampungan kejahatan yang belum tersentuh oleh proses hukum. Padahal, korporasi pun harus tersentuh proses hukum," tegas Hakim Agung Kamar Pidana Surya Jaya dalam diskusi bertajuk "Pertanggungjawaban dan Pemidanaan Korporasi dalam Perkara Tipikor" di Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/7/2013).
Ia mengatakan, korporasi seringkali digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana, bahkan sampai dijadikan tameng untuk melindungi hasil kejahatan yang dilakukan seorang pengurus korporasi. Hampir setiap perkara korupsi yang dilakukan seseorang atas nama perusahaan bertujuan untuk memperkaya dirinya sendiri. Namun, korporasi yang masuk dalam proses hukum masih bisa dihitung dengan jari.
Surya mengatakan, menjerat korporasi dalam proses hukum adalah salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Dia menyampaikan, jika suatu tindak pidana dilakukan atau bahkan hanya diperintahkan oleh pengurus korporasi, maka korporasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana.
"Kriteria lainnya, kalau kejahatan dilakukan dalam rangka dan maksud tujuan kepentingan korporasi. Korporasi itu bisa dijerat," tegas Surya.
Dia menegaskan, sanksi pidana yang harus diberikan kepada korporasi tidak cukup hanya pidana denda saja. Korporasi yang melakukan kejahatan, tegasnya, seharusnya dikenai pidana pengembalian aset.
"Kalau masyarakat sudah dirugikan, apa cukup kalau hanya dipidana denda. Pidana denda belum tentu dia bayar. Makanya denda yang paling tepat bagi korporasi adah asset recovery," pungkasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Ia mengatakan, modus operandi kejahatan yang dilakukan korporasi semakin canggih, sistemik dan terstruktur.
"Namun nyatanya, jumlah kasus korporasi yang dibawa ke pengadilan sangat kecil, khususnya kejahatan korupsi," ujarnya.
Menurutnya, keraguan penegak hukum dalam menjerat korporasi disebabkan belum adanya aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal tata cara memeriksa keterlibatan korporasi sebagi pelaku tindak pidana. Selain itu, ungkapnya, penegak hukum juga belum memiliki pemahaman yang sama tentang pertanggungjawaban pidana oleh korporasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.