“Yang sedang berlangsung sampai 1 Agustus nanti, kami beri kesempatan bagi parpol kalau ada perbaikan nama, foto, dan gelar,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (29/7/2013).
Ia mengatakan, perubahan nama harus tetap sesuai dengan nama yang tertera di KTP bacaleg. “Tidak boleh menggunakan panggilan,” tegasnya.
Sedangkan, katanya, perubahan gelar akademik harus dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir. “Calonnya tetap sama. Hanya merapikan kualitas identitasnya saja,” kata Hadar.
Dia mengatakan, KPU akan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) DPR pada 22 Agustus 2013 mendatang. Jika sudah ditetapkan, katanya, tidak dapat lagi dilakukan penggantian bacaleg dan perubahan identitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.