Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Masih Ada Harapan untuk Bacaleg yang Dicoret

Kompas.com - 13/06/2013, 07:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih ada harapan bagi para bakal calon legislatif yang dicoret karena partainya tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, mereka masih dapat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) jika partai politik yang mengusung memenangkan pengaduan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Ada tahapan yang disebut pengajuan sengketa di Bawaslu. Nanti Bawaslu yang menentukan apakah bakal caleg yang tersebut layak lolos untuk masuk DCS," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2013).

Jika nantinya dalam pengajuan sengketa tersebut mereka masih dinyatakan tidak lolos, Arief melanjutkan, parpol dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Nantinya PTTUN-lah yang akan memutuskan apakah bakal caleg tersebut dinyatakan lolos atau tidak.

"Intinya, masih ada kesempatan bagi mereka yang tidak lolos untuk dapat masuk ke dalam DCS," ujarnya.

Selain itu, Arief memastikan, bahwa langkah yang akan ditempuh parpol itu tidak akan mengganggu jadwal persiapan Pemilu yang telah ditentukan. Langkah itu tidak akan mengganggu jalannya kampanye yang akan dilakukan oleh para bakal caleg, misalnya.

"Waktu persidangan itu kan cukup singkat. Bahkan PTTUN saja membatasi waktu sidang itu hanya 21 hari. Artinya sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap) kasus ini sudah dapat selesai," ujarnya.

Seperti diketahui, empat parpol terancam kehilangan suara dari sejumlah dapil karena tidak dapat memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan di dapil tersebut. Karena tidak memenuhi syarat itu, semua bakal caleg yang terdaftar di dapil itu juga ikut tersingkir.

Persoalan kuota perempuan tersebut diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pengajuan Calon Anggota Legislatif. Keempat parpol yang dapilnya dicoret itu yakni Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I. Dari hasil verifikasi berkas tahap kedua, KPU menemukan sejumlah persoalan pada dapil tersebut yakni ditemukannya bakal caleg yang terindikasi ganda, tidak disertakannya fotokopi KTP dan ijazah yang berlaku, hingga persoalan penempatan nomor urut bacaleg perempuan (zipper system).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com