Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Mario dan Djodi Kenalan karena Lambatnya "Update" Situs MA

Kompas.com - 29/07/2013, 15:44 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengacara Mario C Bernardo, Tommy Sihotang, mengungkapkan awal perkenalan antara pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel itu dan pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. Menurutnya, Mario kerap meminta bantuan kepada Djodi untuk memberikan informasi terkait situasi berbagai kasus di Mahkamah Agung karena perkembangan terbaru setiap kasus sulit didapatkan dengan cepat melalui situs MA.

Menurut Tommy, kliennya membutuhkan informasi tentang situasi kasus yang begitu banyak di MA. Lambatnya akses melalui laman MA menjadi alasan utama Mario berhubungan dengan Djodi.

"Karena laman MA agak lama dan lambat. Update-nya lambat. Itulah (awal) perkawanan mereka," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2013).  

Ketika ditanya mengapa Mario menjadi sumber informasi padahal status Djodi hanya pegawai pendidikan dan pelatihan MA di Megamendung, Bogor, Jawa Barat; Tommy mengatakan, Djodi mampu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Mario.

"Karena dia orang MA. Dia tahulah caranya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Mario C Bernardo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pegawai MA, Djodi Supratman. Mario ditangkap di kantornya setelah sebelumnya Djody ditangkap tangan oleh tim penyidik KPK di sekitar Monas, Jakarta.

Dari Djodi, KPK menyita tas berisi uang senilai Rp 78 juta, dan juga uang senilai Rp 50 juta di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur. Uang tersebut diduga merupakan pemberian Mario terkait pengurusan perkara tindak pidana penipuan di MA dengan terdakwa Hutomo Wijoyo Ongowarsito. Namun, Tommy menampiknya.

"Enggak ada hubungan dengan kasus Ongo," tegasnya.

Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait kasus di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com