"Saya hanya bisa bilang, saya tidak pernah memberikan uang dalam rangka menyuap. Itu saja," ujar Mario seusai keluar dari Gedung KPK, Jumat (26/7/2013).
Saat ini, Mario dan Djodi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap kepengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa HWO di MA.
Mario keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.05 dengan mengenakan baju tahanan KPK. Mario akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mario cukup banyak dicecar pertanyaan oleh wartawan. Namun, dia enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menjeratnya.
"Kemarin sampai hari ini saya sudah menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan, dan sekarang akan dilaksanakan penahanan. Kalau terhadap materi pemeriksaan yang ditanyakan, nanti mungkin bisa dijelaskan juga," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Mario dan Djodi di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta yang ada di tasnya.
Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20. Dalam pengembangannya, KPK juga menyita sejumlah uang di rumah Djodi, di Cipayung, Jakarta Timur. Djodi diduga baru saja menerima uang dari Mario. Keduanya diduga tengah mengurus perkara tindak pidana umum yang tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Untuk mengurus perkara tersebut, Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi. Namun, Djodi diduga hanya perantara suap karena statusnya sebagai pegawai biasa di Diklat MA. Mario diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Djodi diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.