Untuk mengurus perkara tersebut, Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi. Namun, Djodi dipastikan hanya perantara suap karena statusnya sebagai pegawai biasa di Diklat MA.
KPK menangkap Mario dan Djodi, Kamis (25/7/2013) siang. Djodi ditangkap lebih dahulu sekitar pukul 12.15 di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dia ditangkap saat berada di atas ojek, tak lama setelah mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura III Jakarta Pusat. Usai menangkap Djodi, penyelidik dan penyidik KPK langsung bergerak ke Jalan Martapura III, kantor hukum Hotma, dan menangkap Mario.
Saat menangkap Djodi, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 78,5 juta yang ditaruh dalam tas selempang warna coklat. Tim KPK yang kemudian menggeledah rumah Djodi juga kembali menemukan uang sebesar Rp 50 juta. Diduga uang-uang tersebut hanya pemberian awal untuk mengurus penanganan perkara yang dalam tahap kasasi di MA.
Menurut informasi yang diperoleh Kompas, uang suap tersebut rencananya untuk keperluan mengurus perkara tindak pidana umum yang tengah dalam tahap kasasi di MA. Namun, tindak pidana umum jenis apa serta siapa terdakwanya masih belum jelas.
"(Untuk) pengurusan kasasi pidana umum," ujar salah seorang pejabat di KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, motivasi pemberian suap ini masih ditelusuri tim penyidik. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan, secara resmi KPK telah menetapkan Mario dan Djodi sebagai tersangka.
"Pemeriksaan tahap awal sudah dirasakan cukup sehingga bisa menjadi dasar untuk tahap selanjutnya (penyidikan). Forum ekspose memandang kasus ini layak ditindaklanjuti," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.