"Pengalihan kasus dari Ombudsman ke KPK atau sebaliknya. Prinsipnya seperti itu, tukar-menukar kasus, tukar-menukar informasi," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2013), seusai bertemu dengan pimpinan KPK.
Menurut Danang, salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan adalah dengan menindaklanjuti temuan-temuan yang diperoleh Ombudsman terkait kinerja kementerian dan pemerintah daerah.
Ombudsman sebelumnya merilis lima kementerian yang dinilai mendapat rapor merah dalam hal pelayanan publik. Kelima kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transportasi, serta Kementerian Pertanian.
"Yang dilaporkan ke Ombudsman bisa kita forward (teruskan) ke KPK sesuai dengan kewenangannya," kata Danang.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Ombudsman akan menggiring laporan masyarakat tersebut ke KPK. Sebaliknya, jika laporan masyarakat yang diterima KPK hanya sebatas mal administrasi, KPK dapat melimpahkan laporan tersebut kepada Ombudsman.
Selain kerja sama dalam hal tukar-menukar informasi, kata Danang, pihaknya juga bermitra dengan KPK dalam hal investigasi dan pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.