"Atas temuan yang merupakan bagian hasil koordinasi bekerjasama dengan BNN, maka Kompol AD diserahkan hari ini pada Kadiv Propam Polri untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan hukuman disiplin dan kode etik profesi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Selain dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin, perbuatan Kompol AD juga diduga memenuhi unsur pidana. Hal ini berkaitan dengan dugaan pencurian dokumen BNN oleh Kompol AD.
"Karena yang bersangkutan mengambil dokumen tidak melalui prosedur dan tata cara yang telah diatur BNN. Maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan yang akan dikoordinasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seseuai dengan kompetensi tugasnya," terang Ronny.
Berdasarkan keterangan satpam BNN, Kompol AD meminta diantarkan ke ruangan itu. Namun, satpam menolak dan akhirnya AD memaksa untuk masuk ke ruangan. Kedatangan AD terekam kamera CCTV. Adapun dokumen yang diambil AD saat ini masih dalam penyelidikan. Hasil pemeriksaan BNN terdapat dua folder yang diambil. Satu folder berisi 125 berkas. AD memberikan keterangan lain saat diperiksa atasannya di Direksus.
"Kompol AD penjelasannya tidak benar, dia mengatakan hanya mengambil dokumen pribadinya, ternyata ada dokumen lain. Namun penjelasan secara gamblang dari Deputi Pemberantasan BNN (Irjen Benny Mamoto), dokumen itu berkaitan surat keluar masuk tidak berkait berkas penyidikan," terang Ronny.
Kompol AD tercatat memiliki reputasi yang buruk selama bertugas di BNN. Dia jarang masuk dan diduga pernah memberikan lencana penyidik BNN kepada seorang tersangka kasus narkotika. AD akhirnya keluar dari BNN dan kembali ke Badan Reserse kriminal Polri.
Selepas dari BNN, AD ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Namun, AD tidak memiliki kualifikasi sebagai penyidik di Direksus sehingga diberi pelatihan. Saat bertugas di Bareskrim Polri pun AD diketahui jarang masuk dan sering absen dengan alasan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.