"Meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menjadikan keduanya tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Untung menjelaskan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 28 Juni 2013 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka DN dan Sprindik Nomor Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka S.
Awalnya, dugaan tindak pidana korupsi diketahui dari adanya pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari deposito berjangka milik PT BTDC. Dana deposito tersebut tersimpan di Bank Permata Cabang Kenari Jakarta Pusat senilai lebih kurang Rp 6 miliar oleh PT Incor Energy.
"Ada dugaan pencairan serta pemanfaatan dana tersebut tanpa mempergunakan bilyet giro yang asli," terang Untung.
Selain itu, aplikasi pencairan diketahui tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pencairan pun dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada PT BTDC terlebih dahulu. Dalam kasus ini, rencananya pada Senin, 8 Juli 2013, penyidik akan memanggil 4 saksi. Mereka adalah Indra Safa (mantan Relation Manager Bank Permata), Cicilia Seviane (Relation Manager Credit Bank Permata), Widyaningsih (teller Bank Permata), dan Padyaningsih (Branch Service Manager Bank Permata).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.