JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi uang milik terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiharto Tjandra sebesar Rp 546 miliar yang tersimpan di Bank Permata, Senin (29/6). Kendati eksekusi berlangsung alot, namun uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara.
"Setelah melalui proses panjang dan alot, pada hari ini uang titipan telah dapat kita tarik dan kita setorkan kembali ke rekening kas negara," kata Kepala Kejakaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi, usai melakukan eksekusi, di gedung Bank Permata, Jakarta.
Proses eksekusi tersebut berlangsung sekitar tujuh jam dan berakhir pukul 19.00. Untung menjelaskan, uang eksekusi tersebut ditarik dari Bank Permata dan kemudian disetorkan ke kas negara di Bank Indonesia atas rekening Dirjen Pembendaharaan Negara Departemen Keuangan.
"Proses eksekusi alot karena penyelesaian administrasi. Uang Rp 546 miliar kan tidak kecil," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.