Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Kita Uji UU Ormas di MK

Kompas.com - 03/07/2013, 17:25 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghormati pihak yang hendak melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menganggap UU tersebut sudah sesuai dengan konstitusi.

"Kalau tidak puas sampaikan ke MK. Kita uji di MK," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (3/7/2013), ketika dimintai tanggapan rencana uji materi UU Ormas ke MK.

Gamawan mengatakan, semangat pembentukan UU Ormas lantaran UU Ormas yang lama nomor 8 tahun 1985 sudah tidak sejalan dengan UUD 1945. Pasal 28 J UUD 1945, kata dia, menyebutkan dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU untuk menjamin hak orang lain.

Terkait kritikan dari kalangan ormas soal aturan pelaporan dana asing, Gamawan mengatakan, seperti yang dilakukan pemerintah, ormas juga harus transparan dan akuntabel dalam menerima bantuan atau pinjaman dari asing.

"Ormas yang dapat bantuan asing mengatakan akan terbuka, akan akuntabel dan transparan. Kalau semua spirit-nya seperti itu, bagus. Karena kalau (dana asing) ini tidak jelas, kan bisa saja untuk kepentingan teroris, bisa saja untuk pencucian uang, bisa saja untuk misi yang merugikan bangsa kita," pungkas Gamawan.

Seperti diberitakan, DPR tetap mengesahkan UU Ormas meski ditentang berbagai kalangan, terutama pihak ormas. Pengesahan tersebut melalui mekanisme voting atau pemungutan suara. Sejumlah ormas langsung menyiapkan uji materi ke MK.

Saat ini, ada 139.957 ormas yang terdaftar di pemerintah. Rinciannya, 65.577 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 25.406 ormas terdaftar di Kementerian Sosial, 48.866 ormas terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dan 108 ormas asing terdaftar di Kementerian Luar Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com