Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Segera, Sosialisasi UU Ormas untuk Pahami Isi UU

Kompas.com - 03/07/2013, 04:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri segera akan menggeber sosialisasi menyusul pengesahan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (2/7/2013). Sosialisasi bertujuan meyakinkan masyarakat tentang perlunya UU ini, sekaligus menepis tudingan UU ini akan membawa kembali Indonesia ke rezim otoriter.

"Setelah undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan, kami akan sosialisasi ke masyarakat dan ormas di seluruh Indonesia supaya masyarakat memahami secara utuh isi dan materi dari undang-undang ini," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Selasa. Dia mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan untuk meyakinkan masyarakat atas pentingnya keberadaan undang-undang ini.

Selain itu, Gamawan juga meluruskan anggapan UU Ormas ini akan membawa kembali Indonesia ke rezim otoritarianisme. "UU ini jauh lebih baik dari UU Nomor 8 Tahun 1985 itu. Soal pasal represif itu hanya omong-omongan di luar. Pasal mana yang represif? Bayangkan kalau UU Nomor 8 Tahun 1985 itu diberlakukan, menghalang-halangi pembangunan saja ormas bisa dibubarkan," papar Gamawan.

Dalam kesempatan itu, Gamawan juga menyampaikan bahwa dengan disahkannya RUU Ormas ini, akan ada penindakan kepada ormas-ormas yang menyalahi ketentuan. Tetapi, aku dia, penjatuhan sanksi untuk ormas yang tak memenuhi ketentuan UU ini tak akan mudah, apalagi bila sanksinya adalah pembubaran, tambah dia, Kementerian Dalam Negeri harus mendapatkan salinan surat keputusan dari Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, setelah melewati enam kali masa sidang, RUU Ormas akhirnya disahkan oleh DPR melalui pemungutan suara, Selasa (2/7/2013). UU ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1985 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

UU baru ini akan mengikat semua ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, termasuk ormas asing. Di dalam UU ini diatur pula soal larangan, sanksi peringatan, hingga pembubaran dan penempatan ormas khusus yang sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka.

Menurut Gamawan, saat ini, ada sekitar 139.507 ormas yang terdaftar. Jumlah itu terdiri dari ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebanyak 65.577 ormas, ormas yang terdaftar di Kementerian Sosial sebanyak 25.406 ormas, ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 48.866 ormas, dan ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri sejumlah 108 ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com