Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kerugian Indonesia akibat Pemotongan Kuota Haji

Kompas.com - 02/07/2013, 07:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait perluasan kompleks Masjidil Haram, Pemerintah Arab Saudi memotong kuota jamaah haji untuk semua negara, termasuk Indonesia. Ternyata kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian. Bagi Indonesia, potensi kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 800 miliar dan waktu tunggu keberangkatan haji pun terancam menjadi lebih panjang.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pengurangan kuota tersebut akan menunda keberangkatan 24.966 dari 180.166 calon jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya. Selain dari jalur haji reguler, masih ada juga 2.988 calon jemaah haji dari jalur khusus yang telah melunasi biaya bakal batal berangkat pula. "Lalu waktu tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata 12 tahun menjadi lebih lama," kata Suryadharma dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (1/7/2013) malam.

Potensi kerugian akan datang dari hangusnya biaya pemondokan dan transportasi yang telah dibayarkan senilai Rp 247,5 miliar. Selain itu, lanjut Suryadharma, kerugian juga berasal dari pemberian kompensasi terhadap para calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya senilai Rp 241,8 miliar. Tambahan kerugian berasal dari penalti pembatalan tiket pesawat haji senilai Rp 327,7 miliar. "Program percepatan ibadah haji untuk jemaah lanjut usia di atas usia 83 tahun ini juga terpaksa ditunda," imbuh Suryadharma.

Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota jemaah haji 2013 sebanyak 20 persen dari kuota semula setiap negara pengirim calon jemaah haji, termasuk Indonesia. Untuk Indonesia, pengurangan 20 persen itu akan dilakukan proporsional di setiap provinsi, kabupaten kota, maupun program reguler dan khusus.

Menurut Suryadharma, mengutip surat dari Pemerintah Arab Saudi yang diterima pada 6 Juni 2013, pengurangan kuota dilakukan demi keamanan para jemaah. Saat ini Masjidil Haram tengah direnovasi besar-besaran dan diakui jadwal pengerjaannya mengalami keterlambatan.

Selama proses renovasi, seputaran Ka'bah hanya bisa menampung 7.000 sampai 10.000 jemaah per jam untuk melakukan tawaf. Sementara lantai dua dan tiga Masjidil Haram yang biasanya juga bisa dilintasi para jemaah untuk thawaf tidak bisa lagi digunakan selama renovasi.

Menurut rencana, renovasi Masjidil Haram dilakukan dalam tiga tahap. Masing-masing tahap diperkirakan butuh waktu satu tahun untuk penyelesaian. Saat ini, tahap pertama baru berjalan. Bila pekerjaan rampung tepat waktu, baru pada 2016 seluruh proyek renovasi rampung dengan peningkatan jumlah jemaah yang bisa masuk ke kompleks tersebut menjadi 105.000 jemaah per jam, melampui kapasitas sebelum renovasi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com