Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambal Sulam, Perbaikan RUU Ormas

Kompas.com - 29/06/2013, 20:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Persoalan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dinilai bukan sekedar pada subtansi, namun pada konsep dasar pengaturan. Penyusunan RUU tersebut dinilai berpijak pada kerangka pemikiran yang keliru.

"Meskipun ada perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah, hal tersebut hanya bersifat tambal-sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru," kata Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransisca Fitria saat diskusi di Jakarta, Sabtu (29/6/2013).

Fransisca atau biasa dipanggil Iko mengatakan, jika RUU Ormas sebagai ditujukkan sebagai instrumen pencegahan kekerasan atau upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas ormas, hal itu sudah diatur dalam berbagai peraturan. Pengaturan tersebut diantaranya di KUHP/KUHPerdata, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tipikor, UU Pencucian Uang, dan lainnya.

Jika berbagai peraturan itu dianggap tidak cukup efektif, seharusnya peraturan itu yang direvisi. Selain itu, ada 41 pasal di RUU Ormas yang sudah diatur di UU Yayasan. Pasal lain akan diatur dalam RUU Perkumpulan.

Selain itu, KKB menilai RUU Ormas berpotensi memunculkan kembali pendekatan politik pemerintah terhadap ormas. Mereka mengkaitkan dengan peran Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri. Meski ormas dengan beragam latar belakang seperti pendidikan, kesehatan, seni budaya tetap di bawah kendali Kesbangpol.

Argumentasi lain, terjadi kerancuan dalam RUU Ormas. Menurut KKB, RUU Ormas mencampuradukkan semua jenis organisasi, baik berbadan hukum (yayasan), perkumpulan, dan organisasi tidak berbadan hukum (paguyuban, asosiasi).

Jika dalil RUU Ormas dibentuk untuk memberdayakan ormas, KKB menganggap alasan itu tidak bisa dijadikan dasar pembentukan ormas. Pemberdayaan ormas, menurut KKB, seharusnya dilakukan seperti pemerintah berhadapan dengan sektor swasta.

Pemerintah memfasilitasi dengan memberikan karpet merah dan menciptakan iklim kondusif dalam berinvestasi. Jadi, organisasi butuh lingkungan yang kondusif pula serta bukan dengan pendekatan politik dan keamanan. "Dalam artian tidak represif, tidak birokratis, dan memberikan sejumlah insentif seperti insentif pajak bagi organisasi yang menjalankan misi kebudayaan dan sosial," kata Iko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com