Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan, 4 Parpol Gugur

Kompas.com - 10/06/2013, 17:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat partai politik peserta Pemilu 2014 dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil). Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh kesertaan bakal caleg yang diusung oleh keempat parpol itu.

Keempat parpol itu yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional.

"Daerah pemilihan itu, Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

Husni menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, syarat minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen untuk setiap Dapil. Jika parpol tidak dapat memenuhi jumlah minimal tersebut, maka seluruh seluruh bakal caleg yang maju di dapil tersebut terancam dicoret.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, alasan lain dicoretnya sejumlah dapil dari keempat partai tersebut diakibatkan karena penempatan nomor urut bakal caleg perempuan. Menurutnya, salah penempatan perempuan nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Dalam satu dapil itu, perempuan yang harus menduduki nomor satu ada 30 persen. Jika tidak maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com