Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Terapkan Wajib Militer

Kompas.com - 31/05/2013, 14:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR tidak perlu tergesa-gesa mengkaji atau mengesahkan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (RUU Komcad). Banyak alasan yang membuat RUU tersebut harus dikaji lebih dalam.

Anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo mengungkapkan, RUU Komcad memiliki catatan penting mengenai kewajiban masyarakat mengikuti latihan dasar militer. Menurutnya, hal itu dapat diartikan bahwa dalam waktu-waktu tertentu, personel yang dipersiapkan menjadi komponen cadangan harus mengikuti latihan militer.

"Sebaiknya dikaji secara mendalam dan tidak perlu tergesa-gesa dibahas antara pemerintah dan DPR," kata Tjahjo, dalam pernyataan tertulisnya kepada pers, Jumat (31/5/2013).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini menjelaskan beberapa alasan yang mendasari pernyataannya. Menurutnya, dalam kondisi keuangan negara saat ini, yang harus menjadi prioritas di sektor pertahanan adalah menata komponen utama, yakni TNI. Selain itu, Tjahjo menilai, pembentukan komponen cadangan masih menimbulkan pertanyaan masyarakat. Ada pula kekhawatiran akan terjadinya militerisasi masyarakat sipil yang dapat mengancam demokratisasi. Ia menekankan, perlu waktu untuk menyosialisasikan ke masyarakat khususnya generasi muda.

"Dalam keadaan damai siapa yang akan mengawasi Komponen Cadangan sehingga tidak digunakan untuk kepentingan pihak tertentu? Ini yang harus di-clear-kan," ujarnya.

Dalam RUU Komcad, diatur mengenai kewajiban masyarakat mengikuti pelatihan militer. Dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 Ayat 3 disebutkan bahwa kompenen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra. Sementara Pasal 8 Ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan mengatur bahwa pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com