Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Dada Rosada

Kompas.com - 28/05/2013, 10:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/5/2013).

Dada akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut. “Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Didampingi sejumlah stafnya, Dada tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya. “Pemeriksaan lanjutan saja,” ucap Dada di Gedung KPK.

Dengan demikian, KPK telah tiga kali memeriksa Dada dalam kasus pemberian hadiah kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono tersebut. Pemeriksaan terakhir berlangsung selama kurang lebih 12 jam pada 23 Mei 2013.

Seusai diperiksa, Dada mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik, salah satunya soal asal-usul uang suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Saat itu Dada diperiksa bersamaan dengan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswandi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.

Diduga, Toto bersama Herry dan Asep memberikan uang kepada Setyabudi yang menjadi majelis hakim perkara bansos Pemkot Bandung. Uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu diduga berasal dari tiga sumber.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, sumber pertama merupakan patungan kepala-kepala daerah, kedua melalui pinjaman pihak ketiga, sementara sumber ketiga belum dia ungkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com