Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW : Korlantas Tak Becus Urus STNK-BPKB

Kompas.com - 27/05/2013, 19:46 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik Korps Lalu Lintas Polri atas ketiadaan kertas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di sejumlah daerah. Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto harus bertanggung jawab atas tidak profesionalnya dalam memberi pelayanan publik.

"Kapolri (Jenderal Timur Pradopo) harus segera mengganti Kakorlantas karena tidak mampu mengantisipasi situasi sehingga Polri tidak mampu melayani kebutuhan masyarakat," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane di Jakarta, Senin ( 27/5/2013 ).

Neta mengatakan, jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin nantinya Korlantas akan kekurangan blangko surat izin mengemudi (SIM). Ia juga mengkritik tidak adanya penjelasan kongkrit dari Polri kapan pelayanan STNK dan BPKB berjalan normal.

Neta menambahkan, jika Polri memang tidak mampu memberikan pelayanan STNK dan BPKB, sebaiknya Polri menyerahkan kewenangan tersebut kepada Kementerian Perhubungan. Sebaiknya Polri fokus penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Selama ini Polri melakukan monopoli, yakni pembuat kebijakan, pelayanan adminsitrasi, dan sebagai penindak. Aksi borong kewenangan ini menunjukkan keserakahan Polri. Kini terbukti Korlantas tidak becus mengurus pengadaan STNK dan BPKB," pungkas Neta.

Seperti diberitakan, Kepolisian terpaksa menggunakan blangko STNK dan BPKB sementara. Surat keterangan sementara BPKB dan STNK berlaku enam bulan sejak tanggal dikeluarkan. Setelah habis, masyarakat harus mengganti dengan yang asli.

Pihak Korlantas beralasan berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan blangko STNK dan BPKB. Pengadaan barang atau pencetakan baru dapat dilakukan setelah penandatanganan kontrak pada Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com