Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Didesak Batasi Dana Kampanye

Kompas.com - 24/03/2013, 14:05 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera membuat peraturan untuk pembatasan dana belanja kampanye. Hal tersebut untuk menghindari partai politik dan calon anggota legislatif jorjoran menyiapkan dan mengucurkan dana kampanye yang akhirnya menghindari praktik korupsi ketika terpilih.

Desakan itu disampaikan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto pada sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (24/3/2013). Ikut hadir dalam acara itu, Reza Syawawi dari Transparancy Internasional Indonesia dan Arwani Thomafi Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan.

Seperti diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak diatur pembatasan dana kampanye.

Didik mengatakan, para caleg cenderung tidak percaya diri bisa meraih banyak suara apabila tidak menyediakan dana kampanye yang banyak, apalagi dengan sistem pemilu proporsional terbuka dan ketatnya persaingan caleg antarparpol, bahkan di dalam satu parpol. Hal itu mengakibatkan perburuan dana kampanye oleh pengurus parpol dan caleg melampaui batas.

"Dampak negatifnya banyak pengurus partai, anggota Dewan, terjerat kasus korupsi ketika sudah terpilih," kata Didik.

Didik menambahkan, pengaturan pembatasan dana kampenye bisa dilakukan oleh KPU. Pasalnya, kata dia, KPU sudah membuat banyak peraturan yang tidak diatur oleh UU. Contohnya, peraturan tentang pembentukan daerah pemilihan (dapil) yang tidak banyak diatur dalam UU.

Didi memberi contoh, misalnya KPU membatasi dana belanja kampanye setiap caleg DPR maksimal sebesar Rp 750 juta, DPRD provinsi maksimal Rp 500 juta, dan DPRD kabupaten/kota Rp 250 juta. Hal lain, KPU mewajibkan setiap caleg menyerahkan laporan detail pemasukan serta pengeluaran, seperti sumber dana dan rincian belanja kampanye.

Laporan keuangan caleg itu, tambah Didik, juga harus diserahkan kepada parpol. Hal itu nantinya dimasukkan dalam lampiran laporan dana kampanye parpol. Pihaknya juga mengusulkan agar caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye ditunda pelantikannya sampai menyerahkan laporan.

"Peraturan KPU nantinya mungkin akan menimbulkan prokontra karena ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan tidak adanya pembatasan dana kampanye. Namun, dari peta politik yang ada, dukungan politik atas peraturan KPU cukup besar sehingga KPU tidak perlu ragu. Jika peraturan itu memang tidak dikehendaki, Mahkamah Agung akan memutuskan benar tidaknya kebijakan tersebut," pungkas Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com