Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat "Nyaleg", Aceng Fikri Dianggap Nekat

Kompas.com - 23/03/2013, 13:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menilai, keinginan mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri sebagai calon anggota legislatif sebagai pilihan yang nekat. Ia pun tak habis pikir ada partai politik yang masih mau mencalonkan Aceng setelah kasus pernikahan kilatnya dengan seorang perempuan muda beberapa waktu lalu. Kasus ini pula yang akhirnya melengserkan Aceng dari jabatannya.

"Realitasnya memang ada orang yang tidak pintar, tapi nekat. Pada posisi ini. Aceng seperti itu, nekat. Memang ada manusia-manusia seperti ini di dunia," ujar Agun di Jakarta, Sabtu (23/3/2013).

Agun mempersoalkan partai politik yang masih mau mengusulkan Aceng sebagai caleg. "Apakah parpol tidak mempertimbangkan demokrasi dan mengedepankan aspek integritas dan moralitas? Selama ini partai terjebak pada pola pikiran pragmatis dengan merekrut artis misalnya," kata dia.

Menurut Agun, seorang legislator harus memenuhi kriteria sesuai Undang-undang Partai Politik yakni berwawasan Pancasila dan berperilaku tidak tercela. "Apakah Aceng memenuhi kriteria itu atau tidak? Parpol harusnya bisa mendidik masyarakat," kata Agun.

Politisi Partai Golkar ini mengimbau, jika ternyata Aceng bersikeras maju menjadi caleg, maka ada beberapa hal yang dilakukannya. Salah satunya adalah mengakui kesalahannya terdahulu. "Aceng harus tobat, mengakui kesalahannya. Partai politik juga harus menjelaskan bahwa Aceng sudah berubah. Tunjukkan penyesalan. Yang terjadi saat ini kan dia terlihat tidak menyesal, bagaimana bisa kembali kepercayaan rakyat kalau dia begitu?" kata Agun.

Seperti diberitakan, Aceng disebut melamar menjadi calon legislator dari Partai Hanura. Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat Fitrun Fitriansyah mengakui, Aceng memang sempat mengambil formulir pendaftaran caleg di partainya.

"Dia sudah ambil formulir pendaftaran caleg di DPC Hanura Garut. Kami mendapatkan informasi itu dari DPC sana, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," ujar Fitrun di Kompleks Parlemen, Jumat (22/3/2013).

Fitrun menjelaskan, DPD Partai Hanura Jawa Barat belum melakukan komunikasi dengan Aceng. Namun, Hanura terbuka jika Aceng hendak melamar menjadi anggota legislatif. "Untuk menentukan lolos seleksi jadi caleg, yang bersangkutan harus ikut mekanisme partai dulu seperti pengaderan," imbuh Fitrun.

Fitrun mengaku belum mendapatkan informasi Aceng akan mendaftar sebagai caleg untuk DPR atau DPRD provinsi/kota. "Tapi, kabarnya akan ke DPRD Garut karena komunikasi terus ke DPC Garut. Namun, pastinya nanti setelah yang bersangkutan mendaftar secara resmi," tutur Fitrun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com