Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gita Wirjawan Mengeluh Namanya Diseret dalam Kasus Century

Kompas.com - 21/03/2013, 02:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku kecewa lantaran namanya sudah terlalu jauh dikaitkan dalam kasus Century. Pemilik PT Ancora Land itu diseret namanya oleh Tim Pengawas Century (Timwas) setelah mengetahui bahwa perusahaan itu mengakuisisi PT Graha Nusa Utama yang mendapat kucuran dana talangan Century sebesar Rp 25 miliar.

"Nama Ancora dan nama saya sudah lebih di luar batas proporsi dan justru dikaitkan dengan hal-hal yang belum tuntas," ujar Gita di kompleks Parlemen, Rabu (20/3/2013).

Gita menuturkan, akusisi yang dilakukan anak usahanya PT Ancora Land terhadap PT Graha Nusa Utama (GNU) di tahun 2010 lalu sudah melalui proses legalisasi secara hukum.

"Semangat profesionalisme di Ancora bisa dijelaskan. Sudah dilakukan legal due diligence," kata Gita di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2013).

Di dalam rapat timwas Century diketahui bahwa Direktur Utama PT GNU Totok Kuntjoro pernah meminjam uang kepada Robert Tantular (pemilik Bank Century) untuk membayar uang kompensasi penyelesaian sengketa antara Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan demi legalisasi kepemilikan di tahun 2004.

Bank Century pun mengucurkan uang sebesar Rp 25 miliar yang ditengarai merupakan hasil pencucian uang kasus korupsi dana talangan Century. Atas dasar itulah, sejumlah timwas pun menengarai PT Ancora Land turut menerima dana Century dari Robert Tantular.

Anggota timwas dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan, jika hal ini tidak dijelaskan, maka Ancora bisa disebut sebagai penadah aset korupsi. Namun, tudingan itu langsung dibantah Gita.

Gita menjelaskan bahwa Ancora Land sebagai pembeli tanah melakukan pembayaran bukan menerima uang. Ia pun menuturkan akuisisi yang dilakukan atas tanah Fatmawati dan 51 persen saham sudah dikomunikasikan dengan konsultan hukum dan konsultan properti.

Ia pun menuturkan PT Ancora Land telah melakukan legalisasi hukum terhadap aset tanah Fatmawati sejak Januari 2008 sebelum proses akuisisi itu resmi dilakukan pada 2010. Gita bahkan mengaku mengantongi klarifikasi dari Bank Century.

"Di dalam surat tersebut dinyatakan aset tanah Fatmawati seluas 22 ha itu tidak ada hubungan dengan Bank Century," ucap Gita.

"Kalau pun saat ini Pak Totok Kuntjoro sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pencucian uang, lebih baik itu diserahkan kepada proses hukum. Saya sangat hormat pada proses hukum," tambah mantan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com