JAKARTA, KOMPAS.com — Fredrich Yunadi, kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji, mengatakan, kliennya tidak akan menjalani hukuman penjara. Ia beralasan, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno tidak menyebutkan adanya hukuman penjara untuk Susno.
"Tidak ada putusan yang menyatakan beliau harus ditahan," ujar Fredrich di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013). Ia menjelaskan, putusan MA yang diterimanya pada 11 Februari 2013 hanya berisi menolak kasasi terdakwa Susno dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.
Menurut Yunadi, tidak ada putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Itu artinya isi putusannya, ya, hanya itu. Tidak bisa ditafsirkan lebih dari itu," ucapnya.
Dalam hal ini, ia berpendapat jaksa penuntut umum selaku eksekutor juga berpendapat demikian. Sebab, kejaksaan hingga kini belum mengeksekusi putusan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kepala Bareskrim Polri, dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri pada Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.