Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herly, Rekan Dhana Widyatmika Divonis Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2013, 21:38 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, Herly Isdiharsono dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Herly terbukti menerima suap Rp 6,63 miliar atas perbuatannya mengurangi pajak PT Mutiara Virgo.

"Dengan ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Herly Isdiharsono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta dan dapat diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).

Herly terbukti melanggar dakwaan kesatu lebih subsider yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Hakim menyatakan Herly terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Herly sebagai pemeriksa pajak dalam penghitungan kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo (MV) telah menerima uang Rp 6,63 miliar sebagai imbalan dari Dirut PT MV Jhonny Basuki melalui Hendro Tirtajaya. Atas bantuannya, PT MV hanya membayar Rp 3,067 miliar dari Rp 128 miliar.

Selain menerima uang, Herly juga diduga melakukan pidana pencucian uang dengan cara menjual sebuah rumah di Jalan Pemuda Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Rawamangun, Jakarta Timur. Pada 11 Januari 2006 Herly diketahui mentransfer uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang. Lalu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1,4 miliar ke rekening Nenny Noviadini untuk pembayaran rumah di Rawamangun.

Herly bersama Dhana pada 23 Januari 2006 mendirikan PT Mitra Modern Mobilindo. Serta, membelanjakan uang yang diduga berasal tindak pidana korupsi dengan cara membeli sejumlah tanah dan properti.

Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Herly. Pertimbangan meringankan adalah Herly belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, Herly tidak terus terang mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi. Herly mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim untuk menentukan akan mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com