Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata DPR, Keputusan Bawaslu soal PKPI Hanya Rekomendasi

Kompas.com - 07/02/2013, 15:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 12 Tahun 2013 yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penentuan parpol, khususnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dinilai hanya bersifat rekomendasi dan tidak mengikat. Artinya, KPU tidak wajib melaksanakan putusan Bawaslu terkait diloloskannya menjadi peserta Pemilu 2014.

"Sifat keputusan Bawaslu itu rekomendasi. Artinya, KPU boleh melaksanakan atau tidak melaksanakan," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, Kamis (7/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

Malik menjelaskan, jika KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, PKPI bisa mengadukannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Hasil PT TUN ini masih bisa diproses banding ke Mahkamah Agung.

"Saya yakin, data administrasi yang dimiliki KPU dan data hasil faktual KPU akan lebih valid. Karena itu, kalau KPU banding, saya yakin hasilnya tetap 10 parpol yang lolos," ujar Malik.

Namun, kata Malik, ia juga meragukan keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI itu. Sebab, Bawaslu tak melakukan pengecekan sampai ke lapangan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, ia mendesak KPU untuk menempuh langkah banding jika PKPI mengadukan ke PT TUN.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Ganjar Pranowo. Menurut Ganjar, keputusan Bawaslu tidak final dan masih bisa dilanjutkan prosesnya di pengadilan.

"Bagaimana bisa final, kan yang menentukan peserta pemilu KPU bukan Bawaslu. Itulah kenapa diberi ruang, dari Bawaslu, PT TUN, sampai MA," ujar Ganjar.

Seperti diberitakan, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI, yang selama ini tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum, untuk jadi peserta Pemilu 2014.

Keputusan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2013 membatalkan keputusan KPU tentang penentuan parpol, khususnya PKPI. Keputusan disampaikan anggota majelis pemeriksa, Muhammad, didampingi Nasrulah, Endang, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron, dalam sidang keputusan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa mulai pukul 23.00. Persengketaan terjadi sejak KPU mengeluarkan SK KPU No 5/2013 tentang 10 parpol yang lolos proses verifikasi faktual.

”Secara kuantitatif, bukti yang disodorkan PKPI paling signifikan dalam memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu, baik dari kepengurusan, keanggotaan, maupun keterwakilan perempuan,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad.

Dari 17 permohonan gugatan yang diajukan ke Bawaslu, hanya 14 permohonan yang diproses. Dari 14 yang diproses, 3 parpol lagi menunggu keputusan, yaitu Partai Republik, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

    Nasional
    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Nasional
    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Nasional
    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

    Nasional
    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Nasional
    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Nasional
    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    Nasional
    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Nasional
    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Nasional
    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Nasional
    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Nasional
    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com