Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Puas dengan Vonis Hartati

Kompas.com - 04/02/2013, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kesal dengan vonis rendah untuk Hartati Murdaya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/2/2013), hanya menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan untuk Hartati. Menurut dia, banyak variabel tuntutan jaksa KPK yang dinilai keliru oleh majelis hakim.

"Karena banyak variabelnya (untuk menentukan vonis). Salah satu variabelnya, integritas dan kemampuan intelektual hakim memahami hukum," ujar Samad, Senin (4/2/2013). Dia menolak menyebut putusan ringan Hartati menandakan ketidakmampuan majelis hakim dalam memaknai hukum.

Samad mengatakan, putusan ini akan langsung didiskusikan dengan jajarannya. Tidak tertutup kemungkinan akan diajukan banding. "Nanti kami rapim-kan untuk memgambil keputusan, apakah kami mengajukan banding atau tidak," kata dia.

Hartati dijatuhi vonis tersebut terkait pemberian suap dalam pengurusan izin lahan perkebunan kelapa sawit. Selain hukuman penjara, Hartati juga dikenakan denda Rp 150 juta, subsider hukuman penjara tiga bulan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang dibacakan pada 14 Januari 2013. Hartati dituntut dengan penjara lima tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com