Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Soal Angelina, BK Harus Tegas

Kompas.com - 12/01/2013, 05:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya bisa mengambil tindakan tegas terhadap Angelina Sondakh yang sudah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi.

Angie hingga kini masih berstatus anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

"BK tidak bisa ambil posisi konvensional seperti itu karena perkembangan dan dinamika pemberantasan korupsi sudah pada tingkat sedemikian tinggi," ujar Hajriyanto, Jumat (11/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Ia melihat, jika BK menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tepat, itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan tuntutan masyarakat sekarang. "KPK perlu ambil keputusan dengan cepat. Ketika anggota DPR jadi tersangka, sebaiknya diikuti dengan pengambilan keputusan cepat," tutur Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan ini.

Hajriyanto bahkan menilai BK memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Angie. Hal ini, lanjutnya, pernah terjadi pada periode 2004-2009 lalu saat ada seorang anggota dewan yang dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi langsung diberhentikan BK meski belum ditetapkan sebagai tersangka.

"BK bisa melakukan ini karena dia alat kelengkapan DPR yang powerfull," imbuh Hajriyanto.

BK DPR hingga kini belum memecat Angelina Sondakh sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Padahal, Angelina sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya baru memberhentikan sementara terhadap Angie begitu mantan Putri Indonesia itu berstatus sebagai terdakwa.

"Saat Angelina Sondakh sebagai terdakwa, ia sudah diberhentikan sementara," ucap Prakosa, Jumat (11/1/2013), saat dihubungi wartawan.

Prakosa menuturkan pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Kami menunggu keputusan pengadilan yang inkrah dinyatakan bersalah, baru diberhentikan, kalau sekarang kan belum tetap," ucap Prakosa.

Dengan konsekuensi pemberhentian sementara itu, Prakosa memastikan bahwa tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat Angie. Namun, Prakosa mengakui untuk gaji pokok, Angie tetap mendapatkan haknya. "Gaji pokoknya sebagai anggota DPR masih dapat, yaitu Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD," kata Prakosa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

    APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

    Nasional
    Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

    Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

    Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

    Nasional
    Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

    Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

    Nasional
    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Nasional
    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    Nasional
    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Nasional
    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Nasional
    PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    Nasional
    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Nasional
    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Nasional
    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com