Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi ke KPK, Elang Hitam Antarkan Bukti-bukti

Kompas.com - 11/01/2013, 11:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comAndi Mallarangeng memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus mengantarkan hasil penelusuran yang dilakukan Tim Elang Hitam. Tim bentukan adik Andi, Rizal Mallarangeng, itu bertugas mengumpulkan informasi-informasi terkait proyek Hambalang. Tim Elang Hitam dibentuk begitu KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus tersebut.

"Adek saya bersama Tim Elang Hitam juga akan membawa bahan-bahan untuk membantu KPK mengusut kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Andi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi salah satu tersangka Hambalang, Deddy Kusdinar. Saat memasuki Gedung KPK, Andi tampak didampingi dua pengacaranya, Luhut Pangaribuan dan Harry Pontoh, serta Rizal Mallarangeng alias Cheli.

Kepada media, Andi berjanji akan terbuka kepada penyidik KPK. "Tentu saya sebagai saksi, tugas saya adalah menjelaskan sejelas-jelasnya, apa yang saya ketahui dengan apa yang ditanyakan penyidik," ujarnya.

Senada dengan Andi, Luhut berharap informasi yang akan disampaikan Tim Elang Hitam dapat membantu KPK menemukan kebenaran materi kasus Hambalang. Sebelum memasuki Gedung KPK, Rizal tampak membagi-bagikan beberapa bundel dokumen kepada wartawan. Dokumen itu dijilid sehingga tampak seperti buku yang diberi judul "Misteri Skandal Hambalang".

Tertulis pula di bawah judul besar tersebut, kalimat keberatan pihak Andi yang merasa dipojokkan KPK. "Apakah langkah KPK sudah benar? Kenapa Andi terus dipojokkan, sedangkan pelaku kakap dan gurita dibiarkan begitu saja?" demikian kalimat pembukaan dokumen tersebut.

Informasi dalam dokumen yang akan disampaikan Tim Elang Hitam ini sama seperti yang dipaparkan Rizal kepada media dalam beberapa kali kesempatan. Rizal yang hampir setiap pekan menggelar jumpa pers itu menuding Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang membuka keran skandal Hambalang.

Menurut dia, jika Menkeu dan Dirjen Anggaran 2010 Anny Ratnawati tidak mengegolkan usulan anggaran proyek Hambalang, megaskandal Hambalang tidak akan terjadi.

Sementara itu, menurut KPK, Andi ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait tidak adanya tanda tangan yang bersangkutan dalam pengajuan usulan anggaran Hambalang tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, Andi dijadikan tersangka karena ditemukan dua alat bukti cukup yang menunjukkan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Andi.

Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Deddy Kusdinar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.

Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Nasional
    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Nasional
    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Nasional
    'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

    "Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

    Nasional
    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com