Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi, Kinerja Legislasi DPR Meleset dari Target

Kompas.com - 23/12/2012, 11:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) merilis hasil capaian Dewan Perwakilan Rakyat dalam bidang legislasi selama tahun 2012. Hasilnya, lagi-lagi DPR tidak bisa memenuhi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam hal pengesahan undang-undang. Tahun ini, DPR hanya mampu mengesahkan 30 Undang-undang dari target 69 UU yang ada di dalam Prolegnas.

"Dari sudut pandang perencanaan, capaian 2012 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang tidak pernah mencapai target Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Jumlah target UU yang disahkan pada 2012 adalah 69 UU, sehingga ada selisih sebanyak 39 UU yang tidak terealisasikan," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, Minggu (23/12/2012), dalam siaran persnya.

Meski meleset dari target, capaian 30 UU itu merupakan jumlah terbanyak bila dibandingkan dengan kinerja dua tahun terakhir, yaitu 16 UU pada 2010 dan 24 UU pada 2011. Namun, jumlah capaian yang tinggi pada 2012 ternyata tidak seluruhnya merupakan RUU yang bersifat substanstif (non-kumulatif terbuka). Sebab, mayoritas merupakan UU kumulatif terbuka, yaitu seperti UU yang mengatur mengenai APBN, UU pengesahan perjanjian internasional, dan UU pemekaran wilayah. Dari 30 UU capaian, 20 UU (33%) diantaranya adalah UU kumulatif terbuka, dan 10 UU (67%) merupakan UU non-kumulatif terbuka.

Dari segi pengelompokan substansi UU atau clustering, 30 UU yang disahkan pada 2012 tersebar dalam cluster yang ada. Pembagian klaster yang digunakan dalam hal ini adalah cluster yang biasa digunakan oleh Badan Legislasi DPR dan cluster yang dibentuk oleh PSHK sendiri.

Berdasarkan cluster Baleg, bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukham) menempati posisi pertama sebagai cluster yang memiliki UU terbanyak, yaitu 20 UU. Cluster ini memiliki UU yang banyak karena berisikan UU pemekaran wilayah yang berjumlah 12 UU. Sedangkan cluster Ekonomi dan Industri (Ekuin) serta Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menempati posisi berikutnya dengan 6 UU dan 4 UU.

Sedangkan untuk clustering versi PSHK, bidang yang mengakomodir UU pemekaran wilayah menempati posisi pertama, yaitu otonomi daerah dengan 13 UU (ditambah dengan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta). Kemudian berturut-turut yakni bidang Politik Hukum (3); Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Perdagangan (3); Kewarganegaraan, Anak, dan Perempuan (3); APBN (3); Hankam (2); Tata Kelola SDA (1); Sosial Budaya (1); lain-lain (1).

PSHK, lanjut Ronald, memprediksi sistem perencanaan legislasi melalui Prolegnas yang sekarang digunakan oleh DPR dan Pemerintah berpotensi besar kembali menghasilkan kegagalan capaian dari aspek kuantitas. Pada tahun 2012 ini, DPR dan Pemerintah sepakat memasukkan 70 RUU di dalam Prolegnas 2013 yang akan menjadi prioritas. Target itu diprediksi akan kembali meleset.

"Pemerintah maupun DPR masih terjebak dalam situasi yang menyebabkan mereka secara rutin gagal mencapai target, prioritas tahunan karena desain Prolegnas yang tidak mampu mengestimasikan kapasitas dan beban kerja kedua belah pihak," ujar Ronald. 

Oleh karena itu, Ronald mengatakan, pemerintah dan DPR harus melakukan tiga langkah untuk memperbaiki capaian legislasi tiap tahunnya. Pertama, mendesain ulang Prolegnas untuk memulai sebagian upaya memperbaiki kualitas proses maupun substansi (rancangan) undang-undang. Jika tidak, DPR dan Pemerintah hanya akan mengulang kesalahan tanpa upaya menuntaskan akar permasalahan.

"Kedua, perketat penerapan syarat dari suatu rancangan undang-undang untuk masuk dalam daftar Prolegnas, sehingga bisa dipastikan suatu rancangan undang-undang telah memiliki naskah akademik dan draf RUU ketika ditetapkan sebagai RUU prioritas tahun tertentu," ujarnya.

Ketiga, pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah cukup berada dalam tataran isu-isu besar, untuk menyepakati arah kebijakan pengaturan dalam suatu rancangan undang-undang. Dengan demikian, pembahasan antara DPR dan Pemerintah tidak terjebak dalam titik koma perumusan pasal, yang sudah seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan perancang peraturan di DPR dan Pemerintah.

Catatan refleksi tahun 2012 dalam bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, bisa Anda ikuti dalam topik:
Refleksi 2012 Polhukam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Nasional
    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    Nasional
    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Nasional
    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

    Nasional
    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com