Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saan Sempat Terima 50.000 Dollar AS dari Nazaruddin

Kompas.com - 20/12/2012, 18:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa mengaku pernah menerima uang 50.000 dollar AS dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 12 Agustus 2008. Namun, menurut Saan, uang tersebut diambil lagi oleh Nazaruddin pada hari yang sama.

Hal ini diakui Saan saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2012). Menurut Saan, uang tersebut tidak berkaitan dengan proyek PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ataupun berkaitan dengan Menakertrans saat itu.

Dia mengatakan kalau uang 50.000 dollar AS tersebut diberikan Nazaruddin kepada Saan sebagai pinjaman modal untuk mengikuti pencalonan legislatif 2009.

''Waktu itu, Pak Nazar bilang, saya harus jadi anggota DPR. Pak Nazaruddin menawarkan untuk membantu saya walaupun pada dasarnya saya yakin, saya pun bisa terpilih. Tapi, Pak Nazar menyampaikan, ente jangan berspekulasi, harus terpilih, untuk itu dia akan membantu dalam proses pencalegan,'' kata Saan.

Penawaran bantuan pinjaman itu, katanya, disampaikan Nazaruddin dalam pertemuan di kantor Nazar di Kawasan Casablanca, Jakarta. Dalam pertemuan itu, ada Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota Partai Demokrat lainnya.

Saan mengungkapkan, semula Nazaruddin menyarankan supaya uang 50.000 dollar AS itu diberikan kepada Ketua Partai Demokrat saat itu, Hadi Utomo, agar Saan dijadikan nomor urut satu dalam pencalonan legislatif. Mereka pun berjanji untuk menemui Hadi di sebuah hotel di Jakarta. Namun, menurut Saan, pertemuan itu dibatalkan. Uang 50.000 dollar AS itu pun diambil lagi oleh Nazaruddin.

Saan juga mengatakan, pemberian uang itu semula ada bukti kuitansinya. Hanya, kata Saan, Nazaruddin mengaku akan merobek-robek bukti kuitansi itu setelah uang 50.000 dollar AS tersebut tidak jadi digunakan Saan. "Saya telepon Nazar, menanyakan ini pinjaman tidak jadi dipakai lalu bagaimana, katanya, nanti kuitansinya saya robek-robek," kata Saan menirukan perkataan Nazaruddin.

Bukan Titipan

Atas keterangan Saan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor sempat mencocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat Saan diperiksa di KPK. Dalam BAP-nya, disebut kalau uang 50.000 dollar AS itu sebagai titipan.

Namun, Saan membantah hal tersebut. Dia menegaskan, uang itu merupakan pinjaman, bukan titipan. Senada dengan hakim, pengacara Neneng, Elza Syarief, juga bertanya seputar kuitansi tanda terima itu.

''Yang ingin saya tanyakan lagi adalah, itu pinjaman, tapi mengapa tidak protes kalau tulisannya titipan?'' ujar Elza.

Saan pun menjawab, saat itu dirinya percaya saja kepada Nazaruddin. Terkait 50.000 dollar AS ini, Nazaruddin pernah menyebut, uang itu diterima Saan untuk diberikan kepada Menakertrans saat itu, Erman Suparno. Namun, tudingan Nazaruddin ini dibantah Saan dan Erman.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

    Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

    Nasional
    Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

    Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

    Nasional
    Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

    Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

    Nasional
    Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

    Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

    Nasional
    Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

    Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

    Nasional
    Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

    Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

    Nasional
    Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

    Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

    Nasional
    Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

    Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

    KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

    Nasional
    Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

    Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

    Nasional
    Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

    Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

    Nasional
    Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

    Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

    Nasional
    Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

    Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

    Nasional
    Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

    Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

    Nasional
    Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

    Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com