JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jumat (14/12/2012). Budi dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Budi yang juga menjadi tersangka kasus simulator SIM itu sudah tiba di Gedung KPK pagi tadi. Dia diperiksa karena dianggap tahu seputar proyek simulator SIM. Perusahaan Budi memenangkan tender proyek simulator SIM roda dua dan roda empat senilai Rp 196,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia sekitar Rp 90 miliar. Harga barang yang dibeli ini jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang dimenangkan PT CMMA sehingga perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 miliar.
Selain itu, Budi diduga meminta Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp 2 miliar ke Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Sukotjo juga menjadi tersangka. KPK juga menetapkan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai tersangka.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri