JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap anggota Komisi III DPR terpecah terkait wacana Rancangan Undang-undang Penyadapan. Wacana ini mengemuka menyusul adanya pemanggilan terhadap para mantan penyidik dan penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sudah kembali ke kepolisian dan kejaksaan. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai, Undang-undang Penyadapan tidak diperlukan.
"Soal itu urusannya enggak usah Undang-undang ya, lebih kepada Standar Operational Procedure (SOP) yang harus dibuat karena putusan MK kan jelas soal HAM, maka harus sepengetahuan pengadilan. Ini kan final and binding yang harus diturutin, terus ngapain buat undang-undang khusus," ujar Eva, Selasa (27/11/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.
Eva mengatakan, pertemuan dengan mantan penyidik dan penuntut KPK bukan secara khusus membicarakan soal penyadapan. Kedatangan mereka lebih untuk mengeluhkan adanya favoritisme yang dilakukan para pimpinan KPK.
"Misalnya satu contoh, satu penyidik memulai kerja tapi begitu beralih ke penjemputan, jadi pindah ke Noval. Yang di penuntut umum juga demikian katanya sama. Tujuan mereka (Polri dan kejaksaan) enggak ada urusannya dengan penyadapan toh," kata Eva.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa ide RUU Penyadapan ini tiba-tiba muncul. "Harus ada argumen kenapa isu ini muncul karena sejak awal, enggak ada urusan dengan curhat-curhatan ini," ucap Eva.
Ia menyadari bahwa persoalan penyadapan KPK ini mendapat resistensi banyak pihak. Sehingga jika isu ini kemudian muncul, Eva melihat adanya keinginan mempersulit dan mencabut hak penyadapan itu.
"Ada keinginan untuk mempersulit, ada keinginan untuk mengambil hak penyadapan dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III sempat mengundang para mantan penyidik KPK yang kini sudah kembali berdinas di kepolisian. Para mantan penyidik itu mengeluhkan adanya favoritisme di antara penyidik dalam hal penanganan perkara. Ada istilah "anak emas" dan "anak pungut" di antara sesama penyidik oleh Pimpinan KPK. Mantan penyidik KPK juga mengeluhkan cara kerja KPK yang kerap tidak sesuai prosedur seperti penetapan tersangka dan proses penyadapan. Kemarin, Komisi III juga memanggil mantan penuntut KPK.
Baca juga:
DPR Kembali Wacanakan Aturan Penyadapan di KPK
Abraham: Semua Penyidik Anak Emas
Eks Penyidik KPK 'Curhat' di DPR, Ini Tanggapan Kapolri
Ada Penyidik Anak Emas dan Anak Pungut di KPK
9 Eks Penyidik KPK Berkisah di DPR
Baca juga topik:
KPK Krisis Penyidik