Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eva: Tak Perlu UU Penyadapan

Kompas.com - 27/11/2012, 12:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap anggota Komisi III DPR terpecah terkait wacana Rancangan Undang-undang Penyadapan. Wacana ini mengemuka menyusul adanya pemanggilan terhadap para mantan penyidik dan penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sudah kembali ke kepolisian dan kejaksaan. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai, Undang-undang Penyadapan tidak diperlukan.

"Soal itu urusannya enggak usah Undang-undang ya, lebih kepada Standar Operational Procedure (SOP) yang harus dibuat karena putusan MK kan jelas soal HAM, maka harus sepengetahuan pengadilan. Ini kan final and binding yang harus diturutin, terus ngapain buat undang-undang khusus," ujar Eva, Selasa (27/11/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

Eva mengatakan, pertemuan dengan mantan penyidik dan penuntut KPK bukan secara khusus membicarakan soal penyadapan. Kedatangan mereka lebih untuk mengeluhkan adanya favoritisme yang dilakukan para pimpinan KPK.

"Misalnya satu contoh, satu penyidik memulai kerja tapi begitu beralih ke penjemputan, jadi pindah ke Noval. Yang di penuntut umum juga demikian katanya sama. Tujuan mereka (Polri dan kejaksaan) enggak ada urusannya dengan penyadapan toh," kata Eva.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa ide RUU Penyadapan ini tiba-tiba muncul. "Harus ada argumen kenapa isu ini muncul karena sejak awal, enggak ada urusan dengan curhat-curhatan ini," ucap Eva.

Ia menyadari bahwa persoalan penyadapan KPK ini mendapat resistensi banyak pihak. Sehingga jika isu ini kemudian muncul, Eva melihat adanya keinginan mempersulit dan mencabut hak penyadapan itu.

"Ada keinginan untuk mempersulit, ada keinginan untuk mengambil hak penyadapan dan sebagainya," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisi III sempat mengundang para mantan penyidik KPK yang kini sudah kembali berdinas di kepolisian. Para mantan penyidik itu mengeluhkan adanya favoritisme di antara penyidik dalam hal penanganan perkara. Ada istilah "anak emas" dan "anak pungut" di antara sesama penyidik oleh Pimpinan KPK. Mantan penyidik KPK juga mengeluhkan cara kerja KPK yang kerap tidak sesuai prosedur seperti penetapan tersangka dan proses penyadapan. Kemarin, Komisi III juga memanggil mantan penuntut KPK.

Baca juga:
DPR Kembali Wacanakan Aturan Penyadapan di KPK
Abraham: Semua Penyidik Anak Emas

Eks Penyidik KPK 'Curhat' di DPR, Ini Tanggapan Kapolri
Ada Penyidik Anak Emas dan Anak Pungut di KPK
9 Eks Penyidik KPK Berkisah di DPR

Baca juga topik:
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com