Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipo Alam Dikritik Para Politisi Komisi II

Kompas.com - 26/11/2012, 12:25 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para politisi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengkritik langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang melaporkan sejumlah dugaan praktik kongkalikong di sejumlah Kementerian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kritikan itu disampaikan ketika rapat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2012).

Sebenarnya, rapat itu membahas realisasi anggaran Sekretariat Kabinet tahun 2012. Namun, mereka juga menyinggung langkah terakhir Dipo yang menjadi polemik.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Mukowam mengaku mendukung korupsi diberantas. Namun, dia mengkritik sikap Dipo yang menyampaikan laporan dari pegawai negeri sipil di Kementerian kepada publik.

Menurut Achmad, dengan mengeskpos, terkesan ada pesanan dari pihak tertentu. Bahkan, dia menilai ada upaya pencitraan. "Tujuannya benar. Tapi ada etika. Apakah tidak ada cara yang lebih elegan? Masa sesama menteri saling melaporkan seperti itu. Tolong ditambah kesantunan," kata dia.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Azhar Romli juga mempermasalahkan langkah Dipo yang mengekspos aduan PNS. Pasalnya, aduan itu belum tentu benar. Apalagi, Dipo tidak menyebut nama sehingga banyak orang menjadi tertuduh. "Jangan gaduh. Ada 560 anggota Dewan," kata dia.

Sebaliknya, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal mengaku mendukung penuh langkah Dipo yang menurutnya sangat berani. Seharusnya, kata dia, langkah seperti itu dilakukan sejak dahulu.

Hanya saja, Akbar mempermasalahkan sikap Dipo yang tidak memberitahukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlebih dulu sebelum ke KPK. "Presiden kehilangan kendali menterinya," kata Akbar.

Seperti diberitakan, Dipo mengaku menerima banyak laporan dari pegawai negeri sipil Kementerian terkait praktik kongkalikong. Menurut dia, laporan itu masuk pascasurat edaran Sekretaris Kabinet nomor 542 terkait pencegahan praktek kongkalikong anggaran di instansi pemerintah.

Dipo menyebut ikut terlibat anggota DPR untuk mengamankan anggaran yang sudah digelembungkan. Menurut dia, laporan itu disertai bukti-bukti. Kemudian, Dipo meneruskan aduan PNS itu kepada KPK. Ketiga Kementerian itu, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.

Baca juga:
Laporan Dipo Buat Kabinet SBY Dilematis
Menatap Gaduh yang Berpindah-pindah
Hidayat: Siapa yang Ditakuti Dipo?
Priyo: Ada Keretakan di Kabinet
Menurut PKS, Manuver Dipo Terkait 'Reshuffle' Kabinet

Berita-berita terkait lainnya dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com