JAKARTA, KOMPAS.com - Tengku Nasrullah selaku pengacara terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga Angelina Sondakh mempertanyakan liputan langsung sidang kliennya.
Ia meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengimbau wartawan agar tidak menyiarkan keterangan saksi sebelum persidangan selesai.
Menurut Nasrullah, pemberitaan yang sepotong-sepotong dan tidak mendengarkan keterangan saksi sampai selesai itu dikhawatirkan membentuk opini masyarakat yang berbeda sehingga merugikan kliennya.
Hal ini disampaikan Nasrullah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/11/2012).
"Sering sekali siaran live (siaran langsung), padahal pemeriksaan saksi itu belum selesai. Padahal kalau dilakukan sampai selesai, hasil beritanya tidak akan begitu. Bisa enggak majelis hakim penya kewenangan agar opini ini tidak demikian," kata Nasrullah.
Pernyataan ini disampaikan Nasrullah setelah ketua majelis hakim Sudjatmiko menghentikan persidangan beberapa menit lantaran terganggu akan kru sebuah televisi nasional yang siaran live di tengah sidang.
Menanggapi permintaan Nasrullah tersebut, Sudjatmiko menyarankan agar keberatan itu disampaikan melalui Dewan Pers selaku lembaga yang berwenang.
"Manakala itu akan memengaruhi jalannya proses persidangan, tentunya saya punya kewenangan begitu. Tapi manakala itu adalah garis domainnya penerbitan, kalau saudara keberatan tentang itu, ada mekanismenya ke Dewan Pers," katanya.
Lebih jauh hakim Sudjatmiko menjelaskan, fenomena siaran live dalam persidangan ini memang menarik untuk menjadi kajian tersendiri. Sudjatmiko pun merasa heran dengan kecepatan media dalam memberitakan sesuatu. Belum juga persidangan selesai, menurutnya, sudah ada berita tanggapan dari pihak lain yang disebut dalam persidangan.
"Menyebut nama si B misalnya, yang ada di departemen mana atau di institusi mana. Teman-teman wartawan yang meliput di sini kemudian menghubungi kawannya, memberitahu apa yang terjadi di sini agar ditanyakan kepada si B di tempat lain. Ini bukan lagi ranah persidangan. Tapi memang seperti itu dan permasalahan pun terbuka. Bisa dikaji dari sisi hukum dan sisi pers yang benar seperti apa," ujar Sudjatmiko.
Hakim yang juga Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pun mengakui, hanya di Indonesia proses persidangan dapat disiarkan televisi secara live.
"Persidangan ini terbuka, tapi tidak boleh dihadiri anak-anak. Tapi, ketika live, dari bayi, nenek-nenek, semua ikut nonton di sini. Ini persoalan yang kita hadapi bersama. Kalau saudara mau memprakarsai, di luar persidangan ini, dikaji mana yang tepat pemberitaan itu," kata Sudjatmiko kepada Nasrullah.
Masalah ini, lanjutnya, dapat ditata bersama melalui peraturan perundangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.