Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi, Dahlan Serahkan Nama Tanpa Bukti

Kompas.com - 08/11/2012, 14:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) menerima lima nama anggota DPR dari Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN. Lima nama ini berbeda dari dua nama yang sebelumnya dilaporkan Dahlan, Senin (5/11/2012). Namun, lagi-lagi, Dahlan menyerahkan nama oknum yang diduga melakukan pemerasan tanpa menyertakan bukti.

"Yang kemarin diserahkan itu surat tipis sekali. Isinya ada lima orang dari beberapa fraksi," ujar Ketua BK M Prakosa, Kamis (8/11/2012), dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prakosa menjelaskan, di dalam surat itu, Dahlan menambahkan keterangan satu peristiwa dari tiga peristiwa yang sudah disampaikan Dahlan .

"Isinya kronologis dari satu peristiwa yang dilakukan Pak Dahlan Iskan. Berdasarkan informasi yang didapatnya dari direksi BUMN," ujar Prakosa.

Namun, politisi PDI Perjuangan ini enggan menyebutkan inisial dan kronologi yang dijabarkan Dahlan di dalam surat itu. "Informasi ini rahasia, di dalam surat itu ada kata-kata 'classified' sehingga tidak bisa kami ungkap," katanya.

"Sama seperti yang kemarin, Pak Dahlan juga tidak menyertakan bukti. Hanya kronologis salah satu peristiwa. Oleh karena itu, kami akan telusuri ke direksi BUMN yang disebut olehnya," lanjut Prakosa.

Sebelumnya, Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi mengatakan bahwa di dalam surat Dahlan itu terdapat tambahan enam nama anggota DPR beserta kronologi peristiwanya. Dari enam nama tersebut, ada satu orang yang justru mendapat pujian dari Dahlan karena mencegah teman-temannya meminta uang kepada Direksi BUMN.

Terkait adanya oknum anggota DPR yang berupaya mencegah praktik pemerasan itu, Prakosa lagi-lagi bungkam dengan alasan bahwa surat Dahlan adalah rahasia yang tidak bisa diumbar ke publik.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pada BK, Dahlan melaporkan dua nama berinisial IL dan S, yang diduga adalah Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar dan Sumaryoto dari Fraksi PDI Perjuangan. Idris diduga meminta jatah ke PT PAL dan PT Garam. Sementara Sumaryoto diduga meminta jatah ke PT Merpati Nusantara Airlines. Praktek pemerasan diduga dilakukan terkait penyertaan modal negara (PMN). Selain dua nama itu, Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro juga menyerahkan seorang oknum DPR berinisial IS yang disebut meminta jatah 2000 ton gula.

Baca juga:
Dahlan: Pecat Direksi BUMN Pemberi Upeti DPR
Ini Alasan Dahlan Suruh Utusan ke BK
Idris Laena Bantah Tuduhan Dahlan

Idris Laena Siap Hadapi Dahlan Iskan
PDI-P Sebut Dahlan Kampungan
Politisi Pemeras BUMN Berinisial S dan IL
Ada Anggota DPR yang Minta 2.000 Ton Gula!
Mantan Menteri BUMN: Pemerasan Itu Cerita Lama

Baca juga berita terkait dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com