Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Simulator SIM Polri Bebas Hari ini?

Kompas.com - 31/10/2012, 16:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tahanan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan habis pada Rabu (31/10/2012) pukul 00.00. Namun, hingga kini belum ada keputusan perpanjangan penahanan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan masalah penahanan para tersangka menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab Polri telah memutuskan untuk tidak menyidik kasus tersebut setelah adanya instruksi presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Boy menjelaskan, jika masa penahanan tidak diperpanjang oleh KPK, maka keempat orang yang telah ditahan oleh penyidik Polri sebelumnya akan keluar dari tahanan. Namun, penyidikan terhadap mereka tetap akan diproses oleh KPK.

"Bisa jadi (lepas), karena memang ini hari terakhir, kita tunggu saja proses penangan terhadap mereka. Kalau nanti mereka keluar bukan berarti tidak ada proses hukum, ya," terang Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Keempat tahanan itu sebelumnya ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sejak Jumat (3/8/2012). Untuk tersangka dari unsur kepolisian yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo ditahan di rutan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang saat ini mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung. Pada Juli 2002 Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Sukoco, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak. "KPK belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Itu kan proses di Polri. Polri kan sudah menyatakan bahwa mereka tidak lagi melakukan kegiatan penyidikan," ujar Johan, Rabu.

Sore ini, kuasa hukum Budi Susanto yakni Rufinus pun berencana menjemput kliennya di Bareskrim Mabes Polri. "Iya, betul sore akan ke Bareskrim," ujar Rufinus melalui pesan singkat, Rabu.

Seperti diketahui, Polri akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Lima tersangka yang ditetapkan Polri pun telah menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya. Keputusan yang diambil Polri tersebut berdasarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober 2012 dan menjawab surat KPK pada 18 Oktober 2012 yang meminta Polri menghentikan penyidikan.

Sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Budi Susanto Sukoco sebagai pihak subkontraktor.

Polri kemudian, telah lebih dulu dari KPK dalam menahan tersangkanya sejak 3 Agustus 2012. Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya kepada Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo tidak ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Di luar itu, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Djoko sendiri hingga kini belum ditahan oleh KPK.

Selengkapnya ikuti di topik "DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    Nasional
    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Nasional
    MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

    MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

    [POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

    Nasional
    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com