JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri lagi-lagi menyatakan siap menyerahkan berkas kasus simulator SIM kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyerahan berkas tersebut akan dibicarakan secara teknis antar penyidik. Namun, hingga kini, KPK belum menerima berkas tersebut.
"Kapan saja dipersilakan secara teknis antar penyidik," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman melalui pesan singkat, Kamis (25/10/2012) malam.
Sebelumnya, KPK berharap, Polri dapat menyerahkan berkas pemeriksaan kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sebelum 31 Oktober 2012. KPK mempertimbangkan masa penahanan dua tersangka kasus simulator SIM yang akan habis pada tanggal tersebut. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Budi Susanto.
"Pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat balasan atas surat Kapolri tanggal 22 Oktober yang menyebutkan bahwa perkara ini diserahkan kepada KPK. Dalam surat balasan, KPK menyebutkan bahwa silahkan kalau ingin mengirimkan berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan. Kami mengusulkan agar diserahkan pada 31 Oktober," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Sutarman pun sebelumnya telah menegaskan bahwa Polri siap melimpahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK sejak tidak dilanjutkannya penyidikan oleh Bareskrim. Polri tak hanya siap menyerahkan berkas perkara pada KPK, tapi juga barang bukti hingga para tersangka yang ditetapkan Polri jika diminta oleh KPK.
"Berkas kalau memang diperlukan silakan, itu teknis antara penyidik dengan penyidik. Berkas dan juga barang bukti," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.