JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, gugatan yang dilayangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan hak Korlantas. Menurut Korlantas, KPK menyita dokumen yang tidak berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) saat penggeledahan di Gedung Korlantas Juli lalu.
"Sifatnya dari gugatan tersebut adalah upaya hukum. Korlantas hanya ingin yang tidak terkait dengan perkara hukum, barang-barangnya bisa dikembalikan," ujar Boy di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (27/10/2012).
Dia menanggapi gugatan Korlantas terhadap KPK yang tetap diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski kisruh antara KPK-Polri dalam kasus simulator SIM sudah ditengahi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Boy, Korlantas sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya meminta lembaga antikorupsi itu mengembalikan barang atau dokumen milik Korlantas yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus.
"Sudah banyak yang kita minta item-item-nya," ucap Boy.
Dia melanjutkan, penyitaan barang-barang seharusnya relevan dengan kasus. Penyidik KPK, kata Boy, harus tahu barang yang disita itu terkait dengan kasus yang disidik atau tidak. "Jadi penyidik harus paham mana yang sekiranya memiliki keterkaitan dengan perkara," katanya.
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, KPK masih memeriksa alat bukti yang disita dari Gedung Korlantas tersebut. Jika memang nantinya barang sitaan itu tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM, Johan mengatakan KPK pasti akan mengembalikannya ke Korlantas.
Dalam gugatannya, Korlantas Polri meminta KPK mengembalikan barang atau dokumen sitaan yang dianggap tidak terkait dengan kasus simulator SIM. Korlantas Polri mengaku mengalami kerugian karena penyitaan oleh KPK tersebut. Adapun sidang gugatan perdata maupun pra peradilan atas proses penyitaan oleh KPK itu akan berlangsung awal November nanti. Johan mengatakan, KPK siap menghadapi proses hukum yang merupakan tindak lanjut gugatan tersebut.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK