Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Polri Serahkan Berkas Simulator Sebelum 31 Oktober

Kompas.com - 25/10/2012, 17:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepolisian RI menyerahkan berkas pemeriksaan kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sebelum 31 Oktober 2012. Hal ini menyusul langkah Kepolisian yang memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat balasan atas surat Kapolri tanggal 22 Oktober yang menyebutkan bahwa perkara ini diserahkan kepada KPK. Dalam surat balasan, KPK menyebutkan bahwa silahkan kalau ingin mengirimkan berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan. Kami mengusulkan agar diserahkan pada 31 Oktober," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Menurut Bambang, KPK memberi tenggat waktu hingga 31 Oktober karena mempertimbangkan masa penahanan dua tersangka kasus simulator SIM yang akan habis pada tanggal tersebut. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Budi Susanto.

"Hal-hal lain yang bersifat teknis, silahkan sebelum tanggal 31," ujar Bambang lagi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Didik dan Budi, mereka yang menjadi tersangka adalah Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan pihak swasta, Sukotjo S Bambang. Setelah Kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus simulator SIM ini, pemeriksaan berkas perkara atas nama empat tersangka itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Demikian juga mengenai penahanan empat orang tersebut.

Sementara, status dua tersangka Kepolisian lainnya, yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo menjadi tidak jelas. Dua orang yang tidak menjadi tersangka di KPK itu kemungkinan besar akan bebas. Terkait status keduanya, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa hari lalu mengatakan, KPK belum akan mengusut keterlibatan kedua orang itu.

Saat ini, lembaga antikorupsi itu masih fokus menyidik empat tersangkanya. Namun, menurut Johan, terbuka kemungkinan jika dua perwira Polisi itu ikut menjadi tersangka KPK sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasus dugaan korupsi simulator SIM ini sempat menimbulkan ketegangan hubungan KPK-Kepolisian. Setelah KPK menetapkan empat tersangka, Kepolisian meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, kecuali Djoko Susilo. Adapun tiga orang yang ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka, yakni Didik, Budi, dan Sukotjo juga menjadi tersangka di KPK. Atas sengketa kewenangan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahinya dengan meminta Kepolisian melimpahkan penanganan perkara Djoko dan kawan-kawan ke KPK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

    Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

    Nasional
    Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Nasional
    ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

    ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

    Nasional
    Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

    Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

    Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

    Nasional
    PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

    PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

    Nasional
    Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

    Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

    Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

    Nasional
    Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

    Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

    Nasional
    8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

    8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

    Nasional
    Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

    Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

    Nasional
    MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

    MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

    Nasional
    Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

    Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

    Nasional
    Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

    Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

    Nasional
    Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

    Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com