Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Terserah KPK, Mau Dibebaskan atau Tidak

Kompas.com - 23/10/2012, 17:04 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib dua orang yang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri, yaitu AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo, belum jelas. Kedua orang ini tidak termasuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terhadap kelanjutan kasus dan nasib dua orang tersangka ini, Polri menyatakan, kewenangan penuh ada di tangan KPK, mengingat Polri telah memutuskan untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus ini sejak Senin (22/10/2012) kemarin. Karena keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, apakah keduanya dapat dibebaskan?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, nasib dua tersangka sepenuhnya diserahkan kepada penyidik KPK.

"Terserah dari pihak KPK, kan sudah diserahkan. Kita sudah tidak menyidik lagi," kata Boy, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2012).

Hal senada disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman. Sutarman menyerahkan segala keputusan pada KPK perihal dua tersangka tersebut.

"Sudah menyerahkan semuanya. Silakan ditindaklanjuti penyidikannya oleh KPK. KPK akan menetapkan berapa tersangkanya, silakan. Itu sepenuhnya jadi tanggung jawab KPK setelah kita bersurat kemarin," kata Sutarman, di Hotel Borobudur, Jakarta, pagi tadi.

Sejak kasus ini mencuat, terjadi tarik-menarik penanganan antara KPK dan Polri. Awalnya, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus ini, yaitu Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai pihak subkontraktor.

Terhadap ketiga tersangka, Polri lebih dulu melakukan penahanan. Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo tidak ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Menurut Boy, keduanya juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pak Teddy dalam peran sebagai panitia lelang. Kalau Pak Legimo berkait petugas bidang keuangan," kata Boy.

Selain para tersangka itu, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Boy menjelaskan, keputusan Polri untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus itu berdasarkan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menjawab surat KPK pada 18 Oktober 2012 yang meminta Polri menghentikan penyidikan. Permintaan KPK disetujui penyidik Bareskrim Polri. Dalam hal ini, penyidik Polri tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Sebab, dalam koridor hukum, Polri tak memiliki alasan untuk melakukan SP3. Pasal 109 Ayat 2 dalam KUHAP, menyatakan dalam hal penyidik menghentikan penyidikan harus cukup alasan. Salah satunya jika tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.  

Ikuti berita terkait dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Nasional
    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Nasional
    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    Nasional
    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com