JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat pernyataan dari Polri perihal keputusan penyidik Bareskrim Polri yang tidak lagi melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Surat itu diterima KPK, Senin (22/10/2012) sore.
"Jadi, sekitar jam 18.00 pihak Bareskrim datang bertemu penyidik KPK. Untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan surat terkait penyidikan simulator," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Pelimpahan perkara belum dapat dilakukan hari ini. Menurut Johan, mengenai teknis pelimpahan perkara tersebut akan dijadwalkan pertemuan kembali antara penyidik KPK dan Bareskrim Polri. "Akan ada pembicaraan detail pada proses lebih lanjut," lanjut Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Polri menyampaikan telah memutuskan untuk tidak melakukan penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Hal ini menjawab surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/10 2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar menekankan, dalam kasus ini, Polri tidak melakukan SP3 atau penghentian penyidikan, tetapi tidak lagi menyidik kasus tersebut. Sebab, Boy menjelaskan, Polri tak memiliki alasan untuk melakukan SP3 dalam penyidikan perkara simulator SIM. Untuk kelima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri pun akan diserahkan sepenuhnya pada KPK.
Seperti diketahui, awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang sebagai pihak subkontraktor. Polri lantas lebih dulu menahan para tersangka tersebut. Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya kepada Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo yang tidak ditetapkan oleh KPK juga dapat diserahkan Polri pada KPK. Di luar itu, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.
Sengketa kewenangan ini pun akhirnya ditengahi oleh Presiden dalam pidatonya, Senin (8/10/2012). Presiden menyampaikan, bahwa kasus tersebut ditangani oleh KPK. Namun, jika ditemukan kasus berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa akan ditangani oleh Polri.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.