Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaji Peran Andi Mallarangeng

Kompas.com - 17/10/2012, 09:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai pengguna anggaran terkait proyek Hambalang. Terbuka kemungkinan lembaga antikorupsi itu kembali meminta keterangan Andi.

"PA (pengguna anggaran)-nya, kan, menteri. Kebetulan nanti yang akan kita takar-takar kembali," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Dia dimintai tanggapan soal pernyataan tersangka pertama Hambalang, Deddy Kusdinar. Deddy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang seusai diperiksa KPK dua hari lalu mengatakan, dirinya bertanggung jawab kepada Menpora melalui Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Deddy merasa heran mengapa hanya dirinya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Menurut Busyro, pernyataan Deddy ini harus ditakar-takar dan disesuaikan dengan rangkaian petunjuk dan bukti-bukti yang diperoleh KPK.

"Kalau untuk itu nanti sampai pada kebutuhan pengembangan penyidikan ke PA-nya, ya, tidak ada masalah menterinya untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Busyro menilai, terbuka kemungkinan Andi menjadi tersangka Hambalang berikutnya sepanjang ada dua alat bukti yang cukup.

"Itu dalam arti kalau didukung bukti-bukti. Namun, nanti siapa tersangkanya, kita belum bisa pastikan," kata Busyro.

Sejauh ini, menurut Busyro, belum ada ekspose atau gelar perkara untuk menentukan tersangka Hambalang. Mantan Ketua Komisi Yudisial itu juga mengaku belum dilapori soal perkembangan penyelidikan baru proyek Hambalang, termasuk soal pengusutan aliran dana ke Kongres Partai Demokrat 2010. Busyro mengungkapkan, KPK terus mengembangkan kasus ini. Tim penyidik KPK kembali intensif melakukan pemeriksaan dalam rangka pengembangan penyidikan.

"Tapi enggak ada yang berhenti memang," ujarnya.

Saat ditanya apakah KPK akan memanggil Anas Urbaningrum untuk dimintai keterangan terkait aliran dana ke Kongres Partai Demokrat, Busyro menjawab, pemanggilan itu tergantung pada pengembangan penyelidikan.

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan penyelidikan proyek Hambalang setelah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Ada sejumlah hal yang menjadi fokus penyelidikan, antara lain soal aliran dana terkait proyek Hambalang, proses sertifikasi lahan proyek, serta proses pengadaan barang dan jasa. Sebelum menetapkan Deddy sebagai tersangka, KPK sudah meminta keterangan Anas dan Andi. Seusai dimintai keterangan, keduanya membantah terlibat apalagi menerima uang proyek Hambalang. Namun, pasca-penetapan Deddy sebagai tersangka, KPK belum kembali memanggil kedua pejabat Partai Demokrat itu.

Mantan Sesmenpora Wafid Muharam seusai diperiksa sebagai saksi untuk Deddy mengatakan, Andi selaku pengguna anggaran bertanggung jawab atas proyek Hambalang. Menurut Wafid, mantan atasannya itu tahu betul seluk beluk proyek senilai total Rp 2,5 triliun itu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat akan diperiksa sebagai saksi Deddy bahkan menyebut Andi dan Anas sebagai otak kasus Hambalang.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Skandal Proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com