Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Kalau Bersih, Djoko Tak Perlu Persoalkan KPK

Kompas.com - 01/10/2012, 10:36 WIB
Sandro Gatra

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengatakan, sebagai penegak hukum, Inspektur Jenderal Djoko Susilo seharusnya memberi contoh yang baik bagi penegakan hukum. Djoko seharusnya patuh pada proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau (Djoko) tidak bersalah jalani saja. Kalau bersalah, itu tanggung jawab apa yang dilakukan," kata Marzuki seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Saksi, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (1/10/2012).

Hal itu dikatakan Marzuki ketika dimintai tanggapan sikap Djoko yang menolak diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri.

Djoko mempermasalahkan kewenangan KPK menangani kasus itu. Dia beralasan masih menunggu fatwa Mahkamah Agung terkait lembaga mana yang berwenang menangani kasus itu, apakah KPK atau Polri.

Menurut Marzuki, jika merasa bersih, Djoko seharusnya tak mempersoalkan institusi mana yang melakukan penyidikan. Sikap Djoko yang menolak diperiksa KPK, kata politisi Partai Demokrat itu, malah berdampak negatif bagi kepolisian di mata publik.

"Beliau sebagai lambang kepolisian, bintang dua. Kalau beliau tidak menunjukkan iktikadnya dalam rangka penegakan hukum, taat dan patuh pada hukum, ini preseden tak baik. Jangan sampai nanti diikuti banyak orang. Tapi saya yakin KPK akan tegakkan hukum," pungkas Marzuki.

Seperti diberitakan, penyidikan di Bareskrim Polri tak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan Djoko sehingga hanya berstatus saksi. Sebaliknya, KPK memiliki cukup bukti bahwa Djoko diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Polemik sengketa kewenangan muncul setelah Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara simulator. Tiga di antaranya juga telah ditetapkan tersangka KPK. Tersangka pertama adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Dua tersangka lain adalah pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Perbedaannya, KPK juga menjerat Djoko. Adapun Polri juga menjerat bendahara Korlantas Komisaris Legimo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com