Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Ditunggu KPK Sebelum Usut Muhaimin

Kompas.com - 18/09/2012, 14:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemennakertrans dengan terdakwa dua pejabat kementerian tersebut, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap, kasasi itu dikabulkan Mahkamah Agung.

"Sedang diproses kasasi tentang hal tersebut, semoga dikabulkan," kata Busyro melalui pesan singkat, Selasa (18/9/2012).

Putusan kasasi kasus penerimaan suap DPPID itu dianggap penting sebagai dasar mengusut dugaan keterlibatan Mennakertrans Muhaimin Iskandar. Selain keberatan atas lama hukuman Nyoman dan Dadong yang diputuskan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua, KPK mengajukan kasasi karena putusan perkara tersebut tidak seusai dengan tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK yang menangani perkara Nyoman maupun Dadong menyimpulkan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diterima dua pejabat Kemennakertrans itu benar-benar untuk kepentingan Muhaimin guna membayar tunjangan hari raya para kiai. Namun, nama Muhaimin hilang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa uang itu diterima Nyoman dan Dadong karena telah memasukkan empat kabupaten di Papua dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) sesuai keinginan pengusaha Dharnawati.

Uang tersebut merupakan bagian commitment fee Rp 7,3 miliar yang harus dibayarkan Dharnawati sesuai dengan kesepakatan antara Dharnawati, Nyoman, Dadong, dan pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik.

Terkait peran Muhaimin, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengusutan keterlibatan pihak-pihak lain jika putusan kasasi atas perkara suap DPPID itu dikabulkan.

"Kita usut. Kelengkapan KPK melakukan pengusutan lebih lanjut," katanya.

Adapun upaya kasasi ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tidak mengabulkan upaya banding KPK. Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Nyoman dan Dadong tersebut. Pada 29 Maret lalu, majelis hakim Tipikor Jakarta memutuskan Nyoman dan Dadong bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait pengalokasian DPPID Transmigrasi. Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Nasional
    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Nasional
    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    Nasional
    Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Nasional
    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Nasional
    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Nasional
    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

    Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

    Nasional
    Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

    Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

    Nasional
    PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

    PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

    Nasional
    Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

    Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

    Nasional
    Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

    Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

    Nasional
    Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

    Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

    Nasional
    Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

    Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com