JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengklaim, seruan hukuman mati koruptor yang didengungkan Nahdlatul Ulama sebagai salah satu rekomendasi Musyawarah Nasional Nadhatul Ulama (NU) di Cirebon, Jawa Barat, adalah bentuk apresiasi dari gagasannya. Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor harus ditindaklanjuti pemerintah sebagai bentuk shock theraphy.
"Saya dukung fatwa hukuman mati koruptor di Munas NU, walaupun saya yang pertama kali bicara hukuman mati itu. Korupsi itu sudah penyakit menahun, harus ada shock therapy-nya," ujar Ruhut, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Ruhut mengatakan, hukuman bagi koruptor yang telah merugikan rakyat hingga saat ini tergolong ringan dan tak sebanding dengan nilai uang yang telah dikorupsi. Bahkan, menurutnya, hukuman bagi koruptor lebih ringan dibandingkan hukuman bagi maling ayam.
"Kalau koruptor tidak dihukum mati maka mereka tidak ada takutnya melakukan korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, Nahdlatul Ulama menyerukan hukuman mati untuk koruptor jika membangkrutkan negara. Hal itu untuk membuat koruptor jera.
Seruan hasil sidang komisi ini akan jadi salah satu rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (17/9) ini. Munas diikuti 2.000 peserta dari seluruh Indonesia.
”Para koruptor ini merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Jika ia mengorupsi ratusan miliar rupiah, maka hukuman yang diberikan harus berat, hingga bertahun-tahun, jangan hanya 1-2 tahun,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, kemarin.
Seruan hukuman mati terhadap koruptor diambil dalam sidang Komisi A (Komisi Bahtsul Masa’il Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah). Komisi ini membahas persoalan-persoalan kebangsaan dalam perspektif hukum Islam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.