JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai, pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang dianggap melecehkan profesi advokat, tidak sepenuhnya salah. Menurutnya, Denny hanya menyampaikan kritik sosial terkait malpraktik advokat melalui situs jejering sosial Twitter. Kritikan Denny tersebut, kata Amir, tidak disampaikan dalam kapasitasnya sebagai seorang wakil menteri.
"Saya yakin apa yang disampaikan itu penuh dengan kejujuran. Mungkin secara komunikatif ada pihak-pihak yang merasa terusik. Kalau Anda menggunakan mata hati, apa yang diungkapkan Pak Wamen itu tidak sepenuhnya salah atau mungkin cara menata pernyataannya menghindari kemungkinan bahwa ada pihak-pihak yang mempersoalkan," kata Amir di Jakarta, Senin (27/8/2012).
Menurut Amir, akan lebih elok kalau kritikan Denny yang disampaikannya di jejaring sosial itu tidak ditanggapi terlalu jauh.
"Apa yang disampaikan di Twitter itu kan wacana, tidak usah terlalu jauh. Wacana di counter dengan wacana kan manis, semakin hidup, kebebasan berekspresi dan berdemokrasi kita makin dinamis," ujar Amir.
Menanggapi langkah pengacara OC Kaligis yang melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya, Amir tidak mempersoalkan hal tersebut. Ia meyakini, pihak Kepolisian akan mempertimbangkan apakah Denny benar-benar sengaja menghina profesi advokat atau tidak. Sebagai mantan advokat, Amir juga mengakui ada oknum advokat yang tidak memerhatikan rasa keadilan masyarakat dalam membela kliennya. Dia pun menyarankan kepada para advokat memerhatikan sikap kebatinan masyarakat dalam membela kliennya, terutama tersangka kasus dugaan korupsi.
"Advokat memang mempunyai posisi untuk membela tanpa memandang apa yang dilakukan seseorang. Tapi khusus untuk kasus korupsi, kita tahu bahwa masyarakat sudah sangat tidak menerima perilaku-perilaku seperti ini," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, atas pernyataannya di Twitter tersebut, Denny dilaporkan oleh pengacara OC Kaligis ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor.
Selain mendapat reaksi dari OC Kaligis, advokat Hotman Paris Hutapea juga mengajak advokat lain dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM untuk menggugat Denny secara perdata dan pidana. Dalam jumpa pers hari ini, Denny menyampaikan permohonan maaf kepada advokat yang masih bersih. Dia juga mengimbau advokat untuk sama-sama menjaga profesi tersebut dari tangan kotor oknum advokat korup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.