JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan prihatin atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di institusi Polri. Kompolnas juga menilai, sikap Polri menjadi tidak terbuka dan terlihat tegang menyusul ditetapkannya seorang jenderal bintang dua sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut saya, Polri tidak perlu marah dan tegang," kata anggota Kompolnas, Adrianus Eliasta Meliala, saat jumpa pers di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (1/8/2012) malam.
Menurut Adrianus, slogan dalam poster Polri yang berbunyi "Awasi kami dan dukung kami!" semestinya menjadi pedoman Polri saat mendapat pengawasan dari pihak luar.
Kompolnas juga mengapresiasi langkah yang diambil KPK dalam penggeledahan di gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa hari lalu. Hal itu merupakan langkah KPK untuk mendukung perbaikan di tubuh Polri. "Jadi, menurut saya, Polri tidak perlu menghalang-halangi langkah KPK. Jangan sampai ada upaya balas-membalas kewenangan publik," terangnya.
Sebagai institusi yang juga mengemban tugas dalam memberantas korupsi, Polri diminta mendukung penuh langkah KPK dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada KPK. "Kalau dua lembaga saya kira bukan menciptakan efektivitas. Jadi tetap ditangani KPK saja," terang anggota Kompolnas, Syafriadi Cut Ali.
Kompolnas mengharapkan kasus tersebut tidak akan melemahkan institusi Polri, khususnya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Seperti diwartakan, perkara korupsi pengadaan driving simulator pembuatan SIM di Korlantas Polri menyeret nama Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Saat kasus itu terjadi, Djoko yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian itu masih bertugas sebagai Kepala Korlantas Polri.
Kompolnas mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo membebastugaskan Djoko untuk memperlancar pemeriksaan. Kapolri juga diminta segera melakukan langkah-langkah konkret dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan memulihkan citra Polri.
Kompolnas menyatakan siap mengawal seluruh proses penegakan hukum kasus di Korlantas Polri itu. "Dengan kejadian ini, Kompolnas akan memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap sistem, prosedur, dan mekanisme pengadaan sarana-prasarana, termasuk rekrutmen tenaga manusia," terang Adrianus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.